Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imigrasi Nunukan Deportasi 42 WNA Pada 2019, Nih Perinciannya

Jumat, 24 Januari 2020 – 23:51 WIB
Imigrasi Nunukan Deportasi 42 WNA Pada 2019, Nih Perinciannya - JPNN.COM
Petugas Imigrasi Nunukan menjemput puluhan TKI yang diusir dari Negeri Sabah Malaysia saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (9/1). Foto: Antara
Sebagian besar dideportasi karena pelanggaran keimigrasian berada di wilayah NKRI tanpa menggunakan paspor yang resmi.

Sebelum dideportasi ke negara masing-masing, WNA tersebut diamankan di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Nunukan dengan jangkau waktu yang tidak tertentu hingga mendapatkan surat perjalanan ke negaranya dari kantor perwakilannya di Indonesia.

Mengenai mantan narapidana yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan berasal dari lembaga pemasyarakatan setempat yang telah dinyatakan bebas dari hukumannya.

Informasi yang diperoleh dari Lapas Kelas IIB Nunukan, WNA asal Malaysia yang bebas tersangkut kasus narkoba.(Ant/fri/jpnn)

Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara mendeportasi 42 WNA pada tahun 2019, baik tanpa memiliki dokumen keimigrasian maupun mantan narapidana.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close