Imigrasi Nunukan Deportasi 42 WNA Pada 2019, Nih Perinciannya
Jumat, 24 Januari 2020 – 23:51 WIB
Sebelum dideportasi ke negara masing-masing, WNA tersebut diamankan di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Nunukan dengan jangkau waktu yang tidak tertentu hingga mendapatkan surat perjalanan ke negaranya dari kantor perwakilannya di Indonesia.
Mengenai mantan narapidana yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan berasal dari lembaga pemasyarakatan setempat yang telah dinyatakan bebas dari hukumannya.
Informasi yang diperoleh dari Lapas Kelas IIB Nunukan, WNA asal Malaysia yang bebas tersangkut kasus narkoba.(Ant/fri/jpnn)