Jumat, 24 Januari 2020 – 23:51 WIB
Petugas Imigrasi Nunukan menjemput puluhan TKI yang diusir dari Negeri Sabah Malaysia saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (9/1). Foto: Antara
jpnn.com, NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mendeportasi 42 warga negara asing (WNA) pada tahun 2019, baik tanpa memiliki dokumen keimigrasian maupun mantan narapidana.
Data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan melalui Kepala Seksi TIK KIM, Lukie Reza Kusumah, di Nunukan, Jumat, disebutkan WNA yang dideportasi sepanjang 2019 sebagian besar WN Malaysia dan dua orang WN Tiongkok.
Sebanyak 42 WNA yang dideportasi tersebut terdiri dari 26 laki-laki dan 16 perempuan masing-masing pada Februari (2), Maret (2), April (4), Mei (1), Juni (3), Juli (4), Agustus (1), September (8), Oktober (3), Nopember (5), dan Desember (9).
"WNA yang dideportasi selama 2019 ini masing-masing 40 orang WN Malaysia dan 2 warga China," ujar Lukie seperti dilansir Antara, Jumat (24/1) malam.