Imigrasi Nunukan Deportasi 42 WNA Pada 2019, Nih Perinciannya
Jumat, 24 Januari 2020 – 23:51 WIB
jpnn.com, NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mendeportasi 42 warga negara asing (WNA) pada tahun 2019, baik tanpa memiliki dokumen keimigrasian maupun mantan narapidana.
Baca Juga: