Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imigrasi Perketat Awasi Warga Asing

Senin, 31 Januari 2011 – 13:31 WIB
Imigrasi Perketat Awasi Warga Asing - JPNN.COM
Untuk meminimalkan pelanggaran yang dilakukan WNA “nakal”, ia mengatakan tahun 2011 akan bekerja lebih keras lagi dengan semangat lebih tinggi mencegah orang asing yang akan melakukan tindak pidana keimigrasian. Pengawasan terhadap WNA akan diperketat, mengingat Tarakan sebagai salah satu kota transit di wilayah utara Kaltim. Sebab menurut Jompang, tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja atau melaksanakan bisnis secara ilegal.

“Imigrasi melaksanakan tugas pengawasan orang asing sejak mereka menginjak Kota Tarakan ini. Apa indikasi atau keperluan masuk ke sini, terus dipantau. Apalagi wilayah kerja  Kanim Tarakan sangat luas, dari Kabupaten Berau, Bulungan, Malinau, dan KTT serta Tarakan sendiri,” sebutnya.

Dari data Kantor Imigrasi Tarakan, jumlah terakhir WNA pada Desember 2010, telah dikeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk 144 WNA, tersebar di seluruh wilayah kerja Imigrasi. Rata-rata Kitas diperuntukkan sebagai izin tinggal untuk bekerja, baik sebagai general manager di perusahaan, tenaga ahli serta beberapa menjadi guru bahasa asing dan beberapa memiliki misi tentang keagamaan.

“145 WNA itu kebanyakkan dari Malaysia, India, RRC, Amerika, Australia dan Inggris. Kalau untuk pendataan, kami tidak ada kesulitan. Sistem pendataannya, ada sistem pengawasan berbentuk kartu dan aplikasi jaringan. Untuk pantauan Kitas pun, 30 hari sebelum masa berlaku habis kami langsung mengingatkan kepada pihak manajemen perusahaan untuk segera memperbaharui,” jelas Jompang.

TARAKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan memperketat masuknya warga negara asing (WNA) ke Tarakan. Pada 2010 saja, terdata telah mendeportasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News