Imigrasi Selamatkan Ribuan WNI dari Kejahatan TPPO
Imigrasi juga melakukan inisiasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Seperti dengan Kemenkopolhukam, TNI, Polri, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri.
Hal ini dilakukan untuk merumuskan suatu perjanjian kerja sama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri.
"Kami menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jendera Imigrasi nomor.IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan TKI nonprosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 sebagai pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian," papar Ronny.
Ronny menambahkan, TPPO adalah kejahatan transnasional yang bersifat luar biasa. Karenanya, lanjut dia, dalam penangannya memerlukan cara yang luar biasa.
"Peran Ditjen Imigrasi adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor dan keluar dari wilayah RI melalui TPI," kata mantan Kepala Divisi Humas Polri itu. (boy/jpnn)