Imigrasi Sulut Mendeportasi 20 WNA Filipina
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis lalu (1/6) mendeportasi 20 warga negara Filipina.
Tindakan tegas itu harus dilalukan karena ke-20 warga negara asing (WNA) itu masuk ke Indonesia melalui wilayah Sulawesi Utara (Sulut) secara ilegal.
Kepala Divisi Keimigrasian Sulut Dodi Karnida mengatakan, ke-20 WNA Filipina itu sempat ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado. Selanjutnya, mereka dipulangkan ke Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Dodi menjelaskan, ke-20 WNI itu dideportasi pada Kamis (1/6) malam. "Mereka telah tiba di Bandara Ninoy Aquino Manila pada Jumat (2/6) pagi waktu setempat," ujarnya Minggu (4/6).
Dodi menuturkan, saat ini sudah tidak ada WNA Filipina di Rudenim Manado. Sedangkan total deteni atau orang asing lainnya yang ditampung di Rudenim Manado sekarang ada 137 orang.
Menurutnya, status pada deteni itu beragam. Ada pencari suaka (asylum aeekers), pengungsi (refugee) dan imigran gelap (illegal immigrant).
Selain itu, Kantor Imigras Manado pun telah memulai melakukan proses projustisia kepada seorang laki-laki WNA Tiongkok bernama Cangsang. Pria 49 tahun asal Fujian itu diduga telah melakukan pelanggaran izin keimigrasian.
Dodi menjelaskan, Cangsang memiliki paspor Republik Rakyat Tiongkok yang masih berlaku. Namun, untuk masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia telah berakhir.