Imigrasi Sulut Mendeportasi 20 WNA Filipina
Cangsang sempat mencoba mengajukan pengurusan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Manado. WNA Tiongkok itu tertangkap tangan oleh petugas omigrasi Manado pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 16.00 WITA. “Dia diamankan di Pasar Beriman-Tomohon," ucapnya.
Sekarang ini, Cangsang masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Dia didakwa telah melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Dodi menyebutkan ketentuan di UU Keimigrasian.(adv/jpnn)