Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
Adapun beberapa jenis golden visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan dan Investor Ibu Kota Negara (IKN).
Beberapa manfaat eksklusif bagi para pemegang golden visa adalah memiliki jangka waktu tinggal di Indonesia sampai dengan sepuluh tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, efisiensi proses dikarenakan tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi.
Seluruh pemohon golden visa diwajibkan menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia.
Adapun bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa dengan varian investasi antara lain membangun perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah) pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
Untuk jangka waktu tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS (sekitar Rp40 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp81 miliar).
Para pemegang izin tinggal VOA, Kitas ataupun KITAP dapat mengajukan visa ini untuk mengubah izin tinggal yang dimilikinya tanpa meninggalkan wilayah Indonesia.
Golden visa dapat didaftarkan melalui https://evisa.imigrasi.go.id/ yang mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara daring dari negara asal. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?