Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah

Kamis, 18 Juli 2024 – 16:19 WIB
Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah - JPNN.COM
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri. Foto: source for JPNN

"Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI," ucapnya.

Gufron lantas menyampaikan bahwa berdasarkan naskah DIM yang ada, terdapat beberapa usulan perubahan UU TNI yang membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan HAM.

Poin-poin dimaksud, pertama, perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Usulan perubahan Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 yang memperluas dan menambah cakupan OMSP menunjukan paradigma dan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan peran militer di luar sektor pertahanan negara.

Hal itu dapat dilihat dari penambahan  19 jenis OMSP dari yang sebelumnya berjumlah 14 jenis yang dapat dilakukan oleh TNI. Bahkan, beberapa penambahan tersebut di antaranya tidak berkaitan dengan kompetensi militer, seperti penanggulangan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, serta dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan pembangunan nasional.

"Adanya perluasan dan penambahan cakupan OMSP akan mendorong keterlibatan TNI yang makin luas pada ranah sipil dan keamanan negeri, termasuk untuk mengamankan proyek-proyek pembangunan pemerintah," tutur Gufron.

Lebih dari itu, lanjutnya, upaya perluasan keterlibatan peran TNI di luar sektor pertahanan negara dengan dalih OMSP juga dipermudah, mengingat adanya usulan perubahan bahwa dalam pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah (PP), tidak lagi berdasarkan keputusan politik negara, termasuk dalam hal ini otoritas DPR.

Jika usulan perubahan ini diadopsi, kata Gufron, hal ini menjadi berbahaya karena menempatkan pengerahan dan penggunaan pasukan TNI dalam konteks OMSP tidak bisa dikontrol dan diawasi oleh DPR.

Kedua, adanya perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum. Dalam naskah DIM Pasal 8 disebutkan bahwa angkatan darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.

Imparsial menyampaikan argumentasi agar DPR dan pemerintah menyetop pembahasan revisi UU TNI (RUU TNI) yang dinilai bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News