Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
Gufron memandang ketentuan itu keliru dan bertentangan dengan amanat Pasal 30 (2) dan (3) sebagai alat pertahanan negara dan TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
"Apabila revisi UU TNI disahkan makan sudah pasti akan terjadi silang sengkarut dan overlapping tugas dan peran TNI dengan Polri," ujarnya.
Ketiga, penghapusan larangan berbisnis bagi TNI. Ketentuan ini juga dianggap keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi tubuh TNI. Sebab, militer dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang yang sudah menjadi raison d’etre (hakikat) militer di negara mana pun.
"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara," sebut Gufron.
Keempat, perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif. Adanya usulan perubahan yang memberikan ruang bagi tentara untuk dapat menduduki jabatan sipil yang lebih luas sebagaimana naskah DIM revisi UU TNI Pasal 47 Ayat (2), dapat membuka ruang kembalinya Dwifungsi ABRI seperti yang pernah dipraktikan di era rezim otoritarian Orde Baru.
Lebih jauh, adanya upaya perluasan ruang bagi perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil tidak lebih sebagai langkah untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya tentara aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil.
"Ombudsman RI sendiri mencatat setidaknya sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Belakangan ini juga ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh," terangnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, Imparsial mendesak DPR dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI, selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah substansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM.