Implikasi Hukum Privatisasi JICT Jilid II Saat Audit BPK Diabaikan
“Jika butuh dua alat bukti, salah satunya sudah ada yaitu audit investigatif BPK, maka tinggal panggil ahli pidana untuk mengkonfirmasi, maka jika ahli tersebut menyatakan terpenuhi, sudah bisa menentukan TSK kasus perpanjangan kontrak JICT,” ujarnya.
Dalam sebuah dokumen risalah rapat 7 April 2016, yang dihadiri anggota VII BPK Achsanul Kosasih, Komisaris Utama JICT W.S Wiryawan dan direksi Pelindo II dinyatakan perpanjangan kontrak JICT sah dan mengikat secara hukum. Selain itu pembayaran yang belum optimal tidak menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah.
“Risalah rapat tersebut ataupun audit BPK sebelumnya (PDTT) tidak bisa mengalahkan hasil audit investigatif,” ujar Septa.
Dalam kesempatan yang sama, Oce Madril mengungkapkan penyelidikan terbuka Pansus Pelindo II DPR menjadi titik awal terbongkarnya kasus JICT.
Ia melihat disisi lain KPK seharusnya juga menggunakan prinsip transparansi dalam menyelidiki kasus kontrak JICT sehingga perlu dilakukan monitoring perkembangan kasus.
"Setiap tindakan ada resiko hukum, jika tindakan yang diambil merugikan negara. Hasil audit investigatif BPK atas kasus perpanjangan kontrak JICT tidak bisa direvisi. KPK mesti lanjutkan ini,” ujarnya
“Wacana Pelindo II untuk negosiasi ulang dengan Hutchison karena kurang bayar menjadi pertanyaan. Jelas dua hal yang berbeda antara kurang bayar dengan kerugian negara. Kerugian negara tidak bisa diselesaikan admintrasi dan harus diproses hukum,” kata Oce.
Dirinya meyakini saat kontrak jilid I Hutchison habis pada 27 Maret 2019 ada implikasi hukum jika ada pihak yang memaksakan perpanjangan kontrak JICT terus dijalankan.