Impor Tersendat Aturan Baru API
Demurrage Membengkak Ancam ImporterRabu, 05 Desember 2012 – 02:20 WIB
Dikatakan, aturan yang baru itu memberi kesempatan bagi importer untuk mengimpor barang lebih dari satu section. Syaratnya, perusahaan yang memiliki API-Umum itu memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri sebagai pemilik barang. Selain itu, modal perusahaan API-U itu merupakan milik pemerintah atau BUMN. "Sedangkan kalau hanya satu section, tentu sulit bagi perusahaan. Seperti, wajib mengubah API," katanya. (res/kim)