Importasi Emas Batangan yang Dilakukan PT Antam Sudah Sesuai Prosedur
Kamis, 25 Mei 2023 – 14:44 WIB
"Emas impor itu ya diolah lagi, dilebur di logam mulia, kemudian dicetak lagi kecil-kecil, dipotong, di-treatment, diberi label-label, baru dijual. Jadi, secara proses, tidak ada masalah," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan ke dalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10.
Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan kedalam HS code 7108.13.00. (gir/jpnn)