Importir Eropa Yakin Legalitas Kayu Indonesia
Kamis, 21 Februari 2013 – 07:26 WIB
Pemaparan tentang sistem tersebut dan perkembangan negosiasi perjanjian kemitraan sukarela (VPA) Indonesia-UE semakin meningkatkan kepercayaan importir terhadap SVLK. ”Importir yakin, percaya kayu yang dia impor dari Indonesia memenuhi ketentuan importasi kayu yang mulai berlaku pada Maret 2013,” ucap Agus.
Jaminan diterimanya produk kayu Indonesia yang sudah berbekal sertifikat V-Legal, juga sudah dinyatakan oleh Duta Besar UE untuk Indonesia Julian Wilson dalam konferensi pers bersama pertengahan Januari kemarin.
Agus memaparkan, VPA Indonesia-UE untuk sektor kehutanan memang baru akan diteken pada April 2013 dan diratifikasi paling lambat pada September 2013. Meski demikian, hal itu tidak mengurangi pengakuan terhadap SVLK.
Saat ketentuan importasi kayu diberlakukan UE, produk kayu Indonesia nantinya cukup melewati empat tahap dari 21 tahap uji tuntas (due diligence). Proses uji tuntas akan dihapus saat VPA diratifikasi.