Importir Tegaskan hanya Distribusi Mi Samyang Halal
jpnn.com - jpnn.com - PT Korinus, perusahaan importir tunggal produk mi Samyang di Indonesia tak tahu-menahu mengenai beredarnya mi samyang cheese ramen di dalam negeri.
Alasannya, mi yang didistribusikan di Indonesia hanya jenis samyang hot chiken ramen atau mi goreng pedas rasa ayam.
"Jadi di luar dari produk Samyang yang tidak ada BPOM nya bisa di pastikan produk tersebut Ilegal masuk ke indonesia, dan saya harap aparat bisa menindak importir tersebut yang memasuki barang tersebut," kata Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana kepada JPNN.com, Jumat (20/1) malam.
Endra menjelaskan, sejauh ini hanya satu dari empat jenis mi produksi Samyang, perusahaan asal Korea Selatan yang diimpor.
Mi goreng pedas rasa ayam tersebut dengan Cup/Bowl dan yang Pack dan sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nomor BPOM RI ML: 331510033167 & 231509027167, gramasi masing-masing 140 gr dan 105 gr.
"Hanya itu produk yang baru didistribusi di Indonesia," tegasnya.
Endra pun mengakui bahwa mi goreng pedas rasa ayam itu memang belum ada label halalnya dari Majelis Ulama Indonesia. Namun proses pengajuannya sudah dilakukan.