Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi
Kasus Korupsi SisminbakumRabu, 30 Juni 2010 – 04:21 WIB
Kapuspenkum Didiek Darmanto mengatakan, ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan dan mulai menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 di Gedung Bundar, Kejagung. Pemeriksaan terhadap mantan ketua koperasi terkait dengan adanya pembagian akses fee antara koperasi dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang menjadi rekanan. Jumlahnya 10:90 persen.
Ditanya wartawan soal penandatanganan perjanjian kerjasama itu, Ali Amran tidak menjawabnya. "Saya kurang tahu. Saya sakit, saya sakit," katanya lantas berlalu usai menjalani pemeriksaan. Namun kuasa hukum Ali, Zainudin Yulianto mengungkapkan, kliennya memang ikut menandatangan salah satu surat perjanjian dalam Sisminbakum. ?Benar, dia ikut tanda tangan,? katanya. Namun tidak merinci surat perjanjian yang dimaksud. "Itu sudah masuk materi. Tanya jaksa saja," kilahnya saat ditanya tentang datangnya inisiatif kerjasama.