Incumbent Bombana Kalah di MK
Jumat, 03 September 2010 – 16:16 WIB
Sebelumnya, AMIN meminta pasangan SERASI digugurkan karena tidak memenuhi 15 persen dukungan suara partai politik. PPRN diklaim mendukung AMIN bukan SERASI. Dengan begitu, AMIN dan TAMASYA, yang ke Pemilukada putaran kedua yang rencananya akan digelar Oktober mendatang.
Terhadap dalil Pemohon tentang adanya jumlah surat suara yang dicetak oleh KPU Bombana melebihi jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen, MK menilai bahwa dalil tersebut tidak terbukti. MK berpendapat bukti KPU Bombana berupa berita acara penerimaan barang dan surat yang dicetak, serta penerimaan termohon lebih kuat dibanding dalil pemohon.
Terkait dengan adanya pendukung pemohon yang tidak mendapat undangan memilih yang dijadikan alasan berkurangnya suara AMIN, MK berpendapat dalil itu tidak bisa dijadikan alasan. Hakim menjelaskan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Nomor 102/PUU.VII/2009 tanggal 6 Juli 2009, memutuskan pemilih dapat menggunakan KTP/Paspor yang masih berlaku asalkan terdaftar di DPT. Sehingga, tidak diberikannya undangan (Formulir C-6) dan kartu pemilih tidak dapat dijadikan alasan bahwa suara pemohon berkurang.