Incumbent Dituding Habiskan APBD
Minggu, 21 Maret 2010 – 01:05 WIB
Syamsu Anwar, yang juga pengacara Prita Mulya Sari itu mengatakan, benar bahwa undang-undang tidak memerintahkan incumbent untuk memberikan pertanggung jawaban publik. Tapi dalam perspektif moral, lanjutnya, sebaiknya Nasrul Abit dan Syafrizal berkenan memberikan pertanggung-jawaban publik sebelum memutuskan untuk maju kembali bertarung di Pilkada.
Selain itu, Syamsu Anwar juga mengkritisi ketidak-harmonisan bupati dan wakil bupati dalam memimpin Pesisir Selatan 4 tahun belakangan. Tiga bulan setelah Nasrul Abit dan Syafrizal dilantik masing-masing jadi bupati dan wakil bupati, masyarakat telah menyaksikan bahwa mereka berdua sudah cekcok dan tidak lagi seiring sejalan dalam mengurus Pesisir Selatan. Perseteruan itu semakin terlihat menjelang Pilkada Juni 2010 mendatang.