INDEF Sarankan Presiden Tunda Pelantikan Anggota BPK Bermasalah, Ganti Calon Lain
jpnn.com, JAKARTA - Polemik tentang calon anggota Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI bermasalah terus bergulir.
Meski DPR RI sudah mengesahkan dan menyerahkan calon pilihannya kepada Presiden Joko Widido, sejumlah kalangan menentangnya.
“Memang ada Undang-Undang yang dilanggar. Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebaiknya menunda saja atau menggantinya dengan calon yang lebih baik," kata Peneliti INDEF Nailul Huda kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Nailul menjelaskan pemilihan atau fit and proper test calon anggota BPK harus tetap berpatokan pada undang -undang yang berlaku, dalam hal ini UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Kalau ada pelanggaran, otomatis calon terpilih tidak sah.
“Ya, bisa juga dibilang Presiden tersandera dalam kasus ini. Namun Presiden juga memiliki koalisi pendukung di DPR yang bisa mengganti calon BPK terpilih itu (Nyoman Adhi Suryadnyana)," ujar dia.
Nailul mengaku heran dan merasa aneh sebab dua orang yang diduga melanggar UU BPK itu sangat kuat hingga lolos dari DPR.
“Bagi saya, pemilihan calon anggota BPK itu harus taat UU dan bebas dari konflik kepentingan."
Menurut dia, secara kompetensi sebenarnya banyak calon anggota BPK yang lebih layak daripada Nyoman Adhi Suryadnyana dan tidak melanggar UU. Anehnya, kenapa DPR terlalu berani menerabas UU.