Indikasi Ada Ormas Tak Siap Transparansi Pendanaan
Sabtu, 30 Maret 2013 – 15:14 WIB
"Yang telah berbadan hukum/berbadan yayasan tidak perlu lagi terdaftar di kemendagri," ujarnya.
Dikatakan, pembinaan serikat buruh aau pekerja tetap menjadi kewenangan kemenakertrans. Begitu pun milsanya, organisasi kepemudaan oleh kemenpera.
"Dan semua badan hukum perkumpulan atau yayasan yang telah ada atau telah disahkan sebelum adanya RUU tetap diakui keberadaannya dan tak perlu mendaftar lagi," bebernya. (sam/jpnn)