Indonesia Belum Terima Hasil Akhir Perundingan Satinah
jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini masih belum ada informasi terbaru mengenai hasil perundingan tim satgas TKI dengan pihak ahli waris majikan Satinah. Meski pemerintah Indonesia telah menyanggupi pembayaran diyat Satinah sebesar 7 juta riyal atau sebesar Rp 21 miliar, proses perundingan tetap harus bergulir untuk menentukan waktu pembayaran.
Menurut mantan juru bicara Satgas TKI Humphrey Djemat, belum ada kabar terbaru mengenai perundingan yang masih berlangsung. Tim Satgas yang dipimpin mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni masih terus melakukan pembicaraan mengenai waktu pembayaran.
"Dari Informasi terakhir, pihak ahli waris meminta jumlah diyat seperti awal, yakni 7 juta riyal dengan pembayaran tunai. Sementara waktu berangkat, pak Maftuh hanya membawa 1 juta riyal untuk tambahan 4 juta riyal yang ada di sana sesuai kesepakatan sebelumnya," ungkap Humphrey saat dihubungi kemarin.
Kesepakatan yang dimaksutkan oleh Humphrey adalah kesediaan pihak ahlli waris untuk menerima uang muka diyat sebesar 5 juta riyal yang dibayarkan secara tunai, dan sisanya akan dicicil.
Namun kesepakatan tersebut langsung berubah ketika pihak ahli waris mengetahui perkembangan kondisi di Indonesia. Banyaknya dukungan dan sumbangan pada Satinah saat itu justru membuat pihak ahli waris majikan Satinah berubah pikiran.
Hal itu yang kemudian membuat tim Satgas di Saudi cukup kelabakan. Pasalnya, tak hanya jumlah diyat yang harus dibayarkan secara langsung, namun juga waktu pembayaran yang sudah mendekati deadline pada tanggal 5 April 2014.
"Karenanya, pak Maftuh masih terus melakukan pembicaraan untuk masalah waktu pembayaran. Jika tidak berhasil maka rencananya pak Maftuh akan menemui Gubernur Provinsi Gaseem, Pangeran Aisal bin Bandar bin Abdul Azis Al-Saud untuk meminta bantuan. Selama ini beliau banyak membantu penundaan pancung. Kami ingin meminta bantuan untuk penundaan waktu pembayaran diyat," jelasnya.
Humphrey juga menjelaskan, jika kesepakatan waktu pembayaran tidak juga menemui titik temu, maka pihak keluarga bisa saja mengajukan surat pada Raja Saudi untuk segera melakukan eksekusi.