Indonesia Belum Terima Hasil Akhir Perundingan Satinah
"Raja memang tidak bisa mengganti status hukuman, namun raja bisa menentukan kapan waktunya. Raja juga bisa memberikan pandangan untuk perpanjangan waktu. Oleh karena itu, kemarin bapak presiden menuliskan surat untuk meminta waktu perpanjangan diyat tersebut," tuturnya.
Lalu, apakah terlalu dini untuk bisa mengatakan nyawa Satinah telah aman? Humphrey menegaskan, keselamatan Satinah sudah dapat dipastikan. Sebab, pemerintah juga telah menjamin pembayaran diyat TKI asal Ungaran, Semarang, Jawa Tengah itu. Namun yang harus diketahui, kata dia, dari setiap kesepakatan memerlukan waktu untuk penerapannya. Termasuk pembayaran 2 juta riyal yang masih belum dikirimkan oleh Indonesia.
"Pemerintah sudah menyatakan bersedia membayar. Itu yang penting. Tapi kan perlu waktu, oleh karenanya kita mengusahakan untuk adanya penundaan waktu pembayaran," katanya. (mia)