Indonesia dan AS Berkomitmen Tingkatkan Penegakan Hukum di Area Perbatasan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat menegaskan komitmen dalam meningkatkan kerja sama penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Langkah itu yang melingkupi usaha-usaha untuk memerangi penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.
Komitmen bersama tersebut diwujudkan melalui penyerahan alat bantu identifikasi narkotika atau trunarc handheld drug analyzer oleh Kantor Penegakan Hukum dan Anti-Narkotika A.S. atau International Narcotics and Law Enforcement (INL) kepada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, pada Selasa (30/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan perangkat identifikasi narkotika tersebut dihibahkan oleh INL dan UNODC sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang terus berlanjut dari DJBC untuk membantu petugas Bea Cukai dalam melawan kejahatan terorganisasi transnasional di garis depan perbatasan.
UNODC juga akan memberikan dukungan kepada DJBC berupa pelatihan kepada pejabat/pegawai DJBC untuk mengoperasikan perangkat identifikasi narkotika tersebut.
“Alat identifikasi trunarc handheld drug analyzer tersebut direncanakan akan diserahkan kepada unit vertikal Bea Cukai di wilayah perbatasan Kalimantan Bagian Barat, yaitu di Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Nanga Badau. Berkenaan hibah alat ini, kami telah mengusulkan kegiatan pelatihan untuk kebutuhan trainer of trainers yang segera dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 di Kalimantan Barat dengan tujuan melakukan diseminasi kapasitas penggunaan alat hibah tersebut,” ujar Nirwala.
Berdasarkan informasi dari laman www.thermofisher.com, trunarc adalah alat analisa genggam dengan Sistem Raman yang digunakan untuk identifikasi cepat tersangka narkotika tanpa kontak langsung terhadap sebagian besar sampel.
Trunarc dengan mudah mengidentifikasi narkotika, stimulan, depresan, halusinogen dan analgesik menggunakan uji lab raman spektroskopi.