Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia Defisit 1.512 Mediator Hubungan Industrial

Jumat, 09 Mei 2014 – 11:16 WIB
Indonesia Defisit 1.512 Mediator Hubungan Industrial - JPNN.COM

|rianto mengatakan sebagai instansi pembina Mediator Hubungan Industrial, Kemnakertrans senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas Mediator Hubungan Industrial baik melalui, diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional,

Meskipun jumlah mediator hubungan industrial masih terbatas, namum  selama tahun 2013, pihak Kemnakertrans telah berhasil menangani  2.861 kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dari seluruh Indonesia.

Dari jumlah 2.861 Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut, sebanyak 2.468 telah terselesaikan. Sedangkan sisanya sebanyak 393 kasus masih dalam proses penyelesaian di awal tahun 2014 ini.

Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan industrial antara lain pembayaran upah, pelaksanaan upah, jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti. Selain itu penyebab lainnya seperti adalah kenaikan upah, insentif/kesejahteraan, uang makan, uang transport, bonus, tunjangan kesehatan, premi hadir, uang shift, dan sarana ibadah.

Perselisihan Kerja

Irianto  mengatakan terhambatnya komunikasi, dialog  dan sarana untuk menampung dan aspirasi/keluhan parapekerja/buruh merupakan salah satu hal sebab terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh.

“Memang tidak mudah untuk mengembangkan  kerjasama dan dialog yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda. Namun hal itu dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi  kepentingan bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh, “kata Irianto

Oleh karena itu, kata Irianto  sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak  harus menghormati karena merupakan mitra kerja  yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama.

PERANAN petugas mediator hubungan industrial  sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hubungan industrial antara pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close