Indonesia Defisit 1.512 Mediator Hubungan Industrial
|rianto mengatakan sebagai instansi pembina Mediator Hubungan Industrial, Kemnakertrans senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas Mediator Hubungan Industrial baik melalui, diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional,
Meskipun jumlah mediator hubungan industrial masih terbatas, namum selama tahun 2013, pihak Kemnakertrans telah berhasil menangani 2.861 kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dari seluruh Indonesia.
Dari jumlah 2.861 Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut, sebanyak 2.468 telah terselesaikan. Sedangkan sisanya sebanyak 393 kasus masih dalam proses penyelesaian di awal tahun 2014 ini.
Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan industrial antara lain pembayaran upah, pelaksanaan upah, jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti. Selain itu penyebab lainnya seperti adalah kenaikan upah, insentif/kesejahteraan, uang makan, uang transport, bonus, tunjangan kesehatan, premi hadir, uang shift, dan sarana ibadah.
Perselisihan Kerja
Irianto mengatakan terhambatnya komunikasi, dialog dan sarana untuk menampung dan aspirasi/keluhan parapekerja/buruh merupakan salah satu hal sebab terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh.
“Memang tidak mudah untuk mengembangkan kerjasama dan dialog yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda. Namun hal itu dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi kepentingan bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh, “kata Irianto
Oleh karena itu, kata Irianto sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak harus menghormati karena merupakan mitra kerja yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama.