Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia Punya Tiga Undang-Undang Kekayaan Intelektual Pendukung Potensi Indikasi Geografis

Selasa, 16 Mei 2017 – 22:40 WIB
Indonesia Punya Tiga Undang-Undang Kekayaan Intelektual Pendukung Potensi Indikasi Geografis - JPNN.COM
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pembangunan Ekonomi Republik Italia Carlo Calenda di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (16/5). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerima kunjungan Menteri Pembangunan Ekonomi Republik Italia Carlo Calenda, Selasa (16/5) di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Yasonna dan Calenda membahas kerja sama ekonomi di bidang kekayaan intelektual untuk bidang Indikasi Geografis (IG). Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelaksanaan sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

“Kerja sama ekonomi investasi research dan technical support untuk indikasi geografis,” ujar Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, Indonesia telah memiliki tiga undang-undang (UU) baru untuk mendukung bidang kekayaan intelektual. Yang pertama adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang disahkan pada 16 Oktober 2014.

UU itu mengatur tentang Right Management Information (RMI) dan Technological Protection Measures (TPM).  Yaitu penanganan situs pemuat konten yang melanggar hak cipta dan mengatur distribusi royalti bagi pencipta.

Indonesia juga memiliki UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 26 Agustus 2016. Fungsinya adalah meningkatkan perlindungan paten yang sangat penting bagi investor dan pemegang paten. Negara memberikan perlakuan yang sama baik kepada warga negara Indonesia (WNA) maupun asing dalam berinvestasi.  

Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang disahkan 25 November 2016. Isinya adalah mengakomodasi perlindungan merek nontradisional berupa hologram, merek tiga dimensi, dan merek bunyi.

Prosedur pendaftarannya pun dipersingkat dari maksimal 14 bulan menjadi maksimal delapan bulan. UU itu juga mengakomodasi ketentuan Madrid Protocol.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerima kunjungan Menteri Pembangunan Ekonomi Republik Italia Carlo Calenda, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News