Indonesia tak Berasap, Janji Jokowi yang Ditepati
Pencegahan Dini
KLHK juga mulai membangun sistem pencegahan dini secara terukur. Diantaranya dengan melakukan penetapan status siaga darurat, patroli terpadu pencegahan, patroli fungsional, penguatan sistem deteksi dan peringatan dini (Early Warning System), dan pembentukan satuan tugas terpadu.
Kegiatan patroli terpadu dilakukan dengan melibatkan unsur dari Manggala Agni, TNI, Polri, Polisi Hutan, Aparat desa, pihak swasta serta LSM. Selain melakukan patroli memantau titik api, kerja tim patroli terpadu adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk satuan tugas terpadu dibentuk di tiap Provinsi rawan kebakaran, terdiri dari wakil pemerintah pusat di daerah, pemerintah daerah, TNI, dan Polri dengan mensinergikan semua sumber daya yang terjadi untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Diantara tugasnya melakukan sosialisasi dan mitigasi, investigasi, dan penegakan hukum bagi pelaku pembakar.
Untuk pemadaman titik api, dilakukan upaya pemadaman baik darat maupun udara, melalui tekhnologi modifikasi cuaca dan water boombing atau bom air. Dilakukan juga mekanisme manajemen air dengan membangun 13.270 kanal bloking di lahan gambut, membentuk 731 desa patroli terpadu, pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) di daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan, sebagian besar berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Penegakan Hukum
Penerapan hukum lingkungan diberikan untuk memberi efek jera. Penegakan hukum bidang lingkungan tidak hanya berlaku bagi oknum masyarakat, tapi juga bagi pemilik izin perusahaan yang dinilai lalai menjaga kawasannya karena tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Sanksi yang diberikan meliputi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin perusahaan.
KLHK dalam upaya penegakan hukum menggunakan dua pendekatan, yaitu aplikasi multi instrumen hukum yang meliputi Hukum Administrasi, Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Selain itu multi penegakan hukum (Multidoors) dengan melibatkan berbagai peraturan terkait, seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, UU Kehutanan, UU Perkebunan dan Hukum Pidana lainnya.