Indosat Surati Kejagung
Belum Dapat Info Penetapan TersangkaSenin, 07 Januari 2013 – 10:15 WIB
"Izin penggunaan frekuensi radio itu telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, kami membangun dan mengoperasikan. Bahkan kami juga telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara," terangnya. Beberapa PNPB tersebut di antaranya seperti Upfront Fee Spektrum yang hanya dibayarkan pada tahun pertama, Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). Sebaliknya, sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat. "Bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi," tegas Alexander.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.
Pada November 2012, Kejagung menetapkan kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1,3 Triliun. Selanjutnya pada 12 Desember 2012, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.