Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indosat Surati Kejagung

Belum Dapat Info Penetapan Tersangka

Senin, 07 Januari 2013 – 10:15 WIB
Indosat Surati Kejagung - JPNN.COM
Dalam tanggal 24 Februari 2012, Menkominfo memaparkan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada Negara, dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.

      

"Izin penggunaan frekuensi radio itu telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, kami membangun dan mengoperasikan. Bahkan kami juga telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara," terangnya. Beberapa PNPB tersebut di antaranya seperti Upfront Fee Spektrum  yang hanya dibayarkan pada tahun pertama, Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). Sebaliknya, sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat. "Bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi," tegas Alexander.

      

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.

      

Pada November 2012, Kejagung menetapkan kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1,3 Triliun. Selanjutnya pada 12 Desember 2012, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.

      

JAKARTA - PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) menyangkal penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close