Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indosurya Gagal Bayar, OJK Didesak Perbaiki Kinerja

Rabu, 08 April 2020 – 20:51 WIB
Indosurya Gagal Bayar, OJK Didesak Perbaiki Kinerja - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. Foto: dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP), mengalami gagal bayar terhadap nasabahnya. Uang triliunan rupiah yang ditanamkan di koperasi ini pun tak jelas keberadaannya. 

Dalam rapat kerja Komisi XI bersama Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara  virtual, Selasa (7/4), terungkap pertanyaan menyangkut kinerja OJK, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan industri jasa keuangan nonbank yang  semakin menurun.

Hal itu munculnya karena berbagai kasus mulai Mina Padi, Jiwasraya, Asabri sebagai bukti nyata. Sementara menyangkut kasus Indosurya, OJK meminta waktu untuk memeriksa datanya.

"Kita mempertanyakan karena banyak sekali warga menengah ke bawah yang jadi korban. Uang hasil keringat kerja keras mereka berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hilang begitu saja. Karena itu kita minta OJK untuk segera koordinasi dengan Kementerian Koperasi UKM terkait KSP Indosurya," kata anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut Kamrussamad, fenomena Indosurya sudah lama terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, kata dia, diperlukan edukasi dan literasi ke publik agar mereka dapat membedakan mana jenis investasi legal dan mana yang bodong.

"Kejadian ini juga menandakan bahwa OJK belum maksimal dalam menjalankan fungsi edukasi sistem industri jasa keuangan," tegasnya.

Seperti diketahui, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP) mengalami gagal bayar terhadap nasabah-nasabahnya. 

Kabar pahit itu terungkap pada 24 Februari 2020, saat ISP mengeluarkan memo kepada nasabahnya bahwa pengembalian dana harus diperpanjang 6 bulan sampai 4 tahun.

Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP), mengalami gagal bayar terhadap nasabahnya. Kinerja OJK sebagai pengawas pun dipertanyakan anggota DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News