Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN

Jumat, 26 September 2008 – 14:59 WIB
Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN - JPNN.COM

 

JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Dengan penandatangangan mandatory BBN ini, maka sektor transportasi dan industri diwajibkan menggunakan BBN sebesar 2,5% dari total pemakaian BBM. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Depo Plumpang, Jakarta, Jumat (26/09). "Mandatory BBN sudah keluar. Tadi jam 1 ditandatangani," katanya.

Sekarang ini, menurut Purnomo, PT Pertamina (Persero) sudah menggunakan bioetanol sampai dengan 3%. Penerapan mandatory ini akan dilakukan secara bertahap dengan persentase dari akhir tahun 2008 hingga 2020. Pada tahun 2009 akan diberlakukan sebesar 2,5%, sedangkan mulai 2010 penggunaannya ditingkatkan menjadi 5%.

Selanjutnya, imbuh Purnomo, angka 2,5 % berlaku untuk keseluruhan nasional. Hal ini berarti pemberlakuannya tidak merata di seluruh wilayah indonesia dengan persentase sebesar itu. "Ada yang 0,5%, ada yang 5%, dan sebagainya. Tapi rata-rata di Indonesia sebesar tadi," tuturnya.

  JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Dengan penandatangangan mandatory

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA