Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Industri Kecil dan Menengah Mamin Wajib Punya SNI

Jumat, 05 April 2019 – 05:49 WIB
Industri Kecil dan Menengah Mamin Wajib Punya SNI - JPNN.COM
Ilustrasi industri makanan. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag Jatim) mewajibkan industri kecil dan menengah (IKM) memiliki standar nasional Indonesia (SNI).

Selama ini SNI dianggap bisa meningkatkan daya saing produk. Sebab, label yang biasanya tercantum pada kemasan atau melekat pada produk itu menjadi jaminan kualitas.

’’Pada era 4.0 ini, SNI penting. Apalagi, kita ingin IKM bisa merambah pasar ekspor,’’ kata Kepala Disperindag Jatim Drajat Irawan, Selasa (2/4).

Dalam upayanya menjadikan IKM Jatim berlabel SNI, Disperindag Jatim memberdayakan sekitar 275 lembaga penilaian kesesuaian (LPK).

Lembaga tersebut mencakup laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, serta badan sertifikasi.

Drajat menyatakan, 275 LPK itu sangat mendukung upaya disperindag dalam menerapkan SNI di Jatim.

’’Di provinsi lain tidak sebanyak ini,’’ ujar Drajat.

Lembaga-lembaga itu berhak menerbitkan sertifikat sesuai dengan lingkup akreditasinya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag Jatim) mewajibkan industri kecil dan menengah (IKM) memiliki standar nasional Indonesia (SNI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News