Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Industri Sawit Indonesia Makin Kuat Pasca-PMK Nomor 191/2020

Rabu, 09 Desember 2020 – 21:55 WIB
Industri Sawit Indonesia Makin Kuat Pasca-PMK Nomor 191/2020 - JPNN.COM
Ilustrasi petani kelapa sawit. Foto: Kaltim Post/JPNN

Ia melanjutkan apabila bisa mempertahankan selisih harga minyak sawit Indonesia di atas US$ 140/ton lebih murah dibandingkan soft oils di pasar global. Dengan menjalankan kedua pola tadi, maka Indonesia menjadi price leader.

“Dengan memperbanyak pemakaian sawit untuk dalam negeri, kita (Indonesia, red) dapat tentukan harga sawit,” jelas Sahat.

Sebagai informasi, PMK 191/2020 merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Sahat berpendapat dengan berkumpulnya delapan menteri ini, maka kebijakan yang mereka tetapkan itu sudah benar adanya untuk program jangka panjang bagi kejayaan sawit sebagai penopng ekonomi Indonesia.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan tanggal 3 Desember 2020 (mulai berlaku tanggal 10 Desember 2020).

Persoalan yang mendesak saat ini agar program PMK 191/2020 ini bisa berjalan langgeng, adalah kemampuan Indonesia untuk mendapatkan kontainer yang kini langka. Jika tersedia baik di pelabuhan; dapat mendukung ekspor produk hilir sawit bisa meningkat. (cuy/jpnn)

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung penerapan tarif pungutan ekspor sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close