Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
Kamis, 18 April 2024 – 15:36 WIB
PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Nanang mengatakan, saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN.
“Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024,” kata Nanang.
Kebijakan mengenai pendataan honorer selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)