Info Penting dari Kemenag Soal SK PPPK 2021, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari Kementerian Agama (Kemenag) bisa bernapas lega.
Pasalnya, penetapan NIP dan SK PPPK 2021 tidak akan lama lagi.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengungkapkan, setelah pengumuman pascasanggah masuk tahapan pemberkasan.
Kemenag dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pemberkasan secara digital calon PPPK yang lulus seleksi untuk diusulkan mendapat penetapan NIP PPPK.
“Kami upayakan Februari 2022 proses pemberkasan dan Maret 2022, surat keputusan pengangkatan PPPK sudah terbit,” tutur Nurudin dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (29/1).
Nurudin menambahkan apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data tidak sesuai fakta atau memanipulasi data, kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal sebagai calon PPPK.
Yang sudah jadi PPPK pun bisa diberhentikan bila datanya dimanipulasi.
"Dalam pemberkasan nanti, calon PPPK harus menyodorkan data valid dan bukan rekayasa karena akibatnya bisa fatal," ujarnya.