Info Terbaru dari Brigjen Andi Soal Jadwal Pemeriksaan Putri Candrawathi
jpnn.com - JAKARTA - Polri akan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap Putri Candrawathi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (26/8).
Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka.
Dia menjelaskan pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim. Panggilannya jam 10,” kata Andi Rian dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8).
Ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf sebagai tersangka.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.