Info Terbaru dari Dirjen GTK soal Seleksi Guru PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Menyimak
Untuk pelamar prioritas pertama seleksi PPPK 2022, yakni para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG).
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan yakni:
1. Tenaga Honorer K2 yang menenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.
2. Guru non -SN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Sementara pelamar prioritas dua, yakni tenaga honorer K2 yang tidak termasuk dalam honorer K2 pada kategori pelamar prioritas satu.
Pelamar prioritas ketiga, yakni guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non -SN kategori pelamar orioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.