Info Terbaru dari Dirjen GTK soal Seleksi Guru PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Menyimak
Jumat, 30 September 2022 – 14:15 WIB
Untuk pelamar umum harus memenuhi persyaratan yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pada seleksi guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda.
Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos PG pada 2021.
Untuk mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun.
Nunuk Suryani mengatakan, mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka. (antara/jpnn)