Info Terbaru dari Menag Fachrul Razi soal Kuota Haji 2021
Sementara itu, Oman Fathurahman menjelaskan ketika bertemu pihak Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat pengawasan umrah 9 November 2020, dia menayakan dua hal.
Pertama, mengenai Dekrit Raja Salman yang membatasi umur calon jemaah umrah, yakni berusia 18 sampai 50 tahun. Hal ini penting untuk mitigasi tahun 2021.
"Apakah ada proyeksi kemungkinan pembatasan ini berlaku juga untuk haji," kata Oman dalam raker dengan komisi bidang agama itu.
Hal itu menurutnya penting karena sudah beredar informasi di masyarakat bahwa untuk haji 2021 dibatasi usia 50 tahun.
"Ini sama sekali tidak benar. Karena belum ada informasi resmi sama sekali dari otoritas di Saudi," katanya meluruskan.
Pertanyaan kedua soal kuota haji Indonesia 2021. Menurut Oman, biasanya akhir November atau awal Desember sudah ada MoU antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah RI.
Namun, otoritas Saudi belum memberikan jawaban resmi atas pertanyaan soal kuota haji 2021 ini. "Jawaban satu saja, semuanya terlalu dini. Hanya itu saja (jawabannya) sambil geleng-geleng kepala," ungkap Oman.
Sekjen Kemenag Nizar Ali menambahkan bahwa sebenarnya Pemerintah Arab Saudi punya perhatian khusus kepada Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan dibukanya pintu bagi jemaah umrah dari dua negara pada 1 November 2020, yakni Indonesia dan Pakistan.
"Ini catatan penting karena negara lain belum diberikan kesempatan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini artinya, prediksi kami, haji tentu juga akan menjadi perhatian," kata Nizar dalam kesempatan itu.(boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: