Info Terbaru dari Polda Maluku Soal Kasus Oknum Brimob Tembak Warga
jpnn.com, AMBON - Kepolisian Daerah Maluku sudah memproses oknum anggota Brimob berpangkat brigadir berinisial AD yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Buru.
Saat ini, oknum Brimob itu sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Namlea.
“Kepolisian sudah menyerahkan ke jaksa, kemudian jaksa menyerahkan ke pengadilan. Sekarang sudah di pengadilan dan sedang sidang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar M. Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (19/8).
Menurut Roem, meskipun AB terancam dipecat dari status Brimob, tetapi pihaknya belum dapat memutuskan karena masih menunggu keputusan PN Namlea.
“Kami masih menunggu keputusan dari pengadilan, bagaimana keputusannya, baru dari kepolisian bisa mengambil langkah,” ungkapnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda M.Y.S Djamaluddin mengatakan berkas perkara penembakan yang dilakukan oleh oknum Brimob AB sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
“Sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea. Untuk kelanjutan sidangnya, itu yang tahu dari Pengadilan Negeri Namlea,” ujarnya.