Info Terbaru dari Senayan soal Nasib Honorer, Seluruh Non-ASN Wajib Tahu, Penting!
"Dan kita tahu KPU telah menyampaikan memori banding, kita tinggal lihat follow up-nya seperti apa kita tunggu proses hukum," ucapnya.
Kesebelas, peningkatan partisipasi pada Pemilu 2024.
Keduabelas, permasalahan kekayaan oknum pejabat ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak sesuai dengan profil jabatannya.
Mas Anas Bilang Tidak Ada PHK terhadap Honorer
Rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Sebelumnya, Menpan-RB Azwar Anas sudah menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Azwar lantas menjelaskan mengenai solusi jalan tengah. Pemerintah, lanjutnya, berusaha agar tidak ada penghapusan atau pemberhentian honorer.