Info Terbaru Gilang Tewas Saat Mengikuti Diklatsar Menwa, Begini
jpnn.com, SURAKARTA - Polres Surakarta menyampaikan informasi terbaru terkait tewasnya Gilang Endi, saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS).
Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, penyidik belum mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka, FPJ (20) dan NFM (20).
Pertimbangannya, antara lain karena proses penyelidikan dan penyidikan belum selesai.
Tim penyidik masih melakukan penyidikan pengembangan untuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lain, masih dibutuhkan atau belum selesai," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjutak dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Kapolres membenarkan surat penangguhan penahanan sudah diterima kepolisian, setelah sebelumnya dilayangkan penasihat hukum tersangka dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS, Senin (8/11).
Dalam surat tersebut, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri.
Kemudian kepada dan NFM (20), warga Kabupaten Pati.