Info Terbaru Gilang Tewas Saat Mengikuti Diklatsar Menwa, Begini
Kamis, 11 November 2021 – 22:47 WIB
Hal tersebut diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Masing-masing tersangka ini diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," pungkas Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.(Antara/jpnn)