Info Terbaru Gilang Tewas Saat Mengikuti Diklatsar Menwa, Begini
Kamis, 11 November 2021 – 22:47 WIB
![Info Terbaru Gilang Tewas Saat Mengikuti Diklatsar Menwa, Begini Info Terbaru Gilang Tewas Saat Mengikuti Diklatsar Menwa, Begini - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/11/11/kepala-polresta-surakarta-kombes-pol-ade-safri-simanjutak-ka-79em.jpg)
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (kanan) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto,(Kiri), Kamis (11/11/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Masing-masing tersangka ini diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," pungkas Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.(Antara/jpnn)