Info Terbaru Gilang Tewas Saat Mengikuti Diklatsar Menwa, Begini
Sebagai penjamin tersangka FPJ yakni kakak iparnya dan NFM kakak kandungnya.
Surat penangguhan tersebut, kata Kapolres, juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM, bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.
Kemudian, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan maupun pengadilan.
Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Menurut Ade Safri Simanjutak, tim penyidik menetapkan dua tersangka atas dasar tiga alat bukti.
Yakni, keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu.
Keduanya kini masih ditahan di Mapolres Surakarta, disangkakan terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021, atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB,