Info Terbaru Kasus yang Dilaporkan Tamara Bleszynski Ya Ampun, Ternyata
Awalnya laporan oleh Tamara Bleszynski merupkan kasus perdata.
Namun, kata Kombes Ibrahim, tidak menutup kemungkinan ada unsur pidana yang dilakukan oleh pihak terlapor.
“Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata, Untuk itu kami punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul,” jelasnya, dikutip dari JPNN Jabar.
Sebelumnya, artis Tamara Bleszynski membuat laporan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021. Berdasarkan informasi, dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Kabupaten Bandung.
Dalam laporan disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. (mcr27/jpnn)