Info Terbaru PP Manajemen ASN, Ada 2 Jenis Honorer, Si Bodong Dibahas Lagi
“PP Manajemen ASN target tahun ini,” imbuh Alex Denni.
Dua Jenis Honorer
Masalah honorer bodong atau honorer siluman juga mencuat dalam diskusi tersebut.
Diketahui, UU ASN 2023 mengamanatkan dilakukan validasi dan verifikasi terhadap data jutaan tenaga honorer.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa Penjelasan Pasal 66 UU Nomor 20/2023 itulah yang menjegal honorer bodong melalui proses verifikasi dan validasi.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Pada diskusi tersebut, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Alex Denni untuk memberikan perhatian serius mengenai audit honorer.