Info Terkini dari Bareskrim Soal Kasus Maria Pauline Lumowa si Pembobol BNI
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus pembobolan dana BNI oleh tersangka Maria Pauline Lumowa.
Saat ini, penyidik fokus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pembobolan senilai Rp1,2 triliun tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik memang sudah memberikan pertanyaan kepada Maria. Namun, dari beberapa pertanyaan, Maria belum bersedia menjawab karena tidak ada penasihat hukum.
“Jadi, yang bersangkutan pada saat pemeriksaan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasihat hukum. Pada intinya yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasihat hukum yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda,” ujar Awi kepada wartawan, Senin (13/7).
Awi menambahkan, hingga hari ini, pihak Kedubes Belanda belum mengirimkan kuasa hukum untuk Maria. Bareskrim Polri pun sudah bersurat secara resmi kepada Kedubes Belanda terkait permintaan Maria ini.
"Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini,” tambah Awi.
Jenderal bintang satu ini menambahan, selain memeriksa Maria, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Update terakhir sebanyak 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termaksuk rekan-rekan dari terpidana maupun saksi dari pihak BNI 46,” sambung Awi.