Sudah Tunjuk Pengacara, Maria Pauline Lumowa Mulai Diperiksa Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Maria Lumowa itu dilakukan setelah ada pengacara yang mendampingi yang bersangkutan.
"Penyidik sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus LC fiktif didampingi pengacaranya dari Alexander Weenas dan partner," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (21/7).
Namun, Ahmad belum bisa memaparkan lebih dalam mengenai materi pemeriksaan tersebut. Pasalnya, penyidik mendalami subtansi soal perkara kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
"Tentunya untuk kaitan kasus itu, nanti disampaikan perkembangannya setelah ada kelanjutan dari penyidik," tambah Ahmad.
Diketahui,Maria Lumowa sudah dibawa ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.
BACA JUGA: Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (cuy/jpnn)