Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Tunjuk Pengacara, Maria Pauline Lumowa Mulai Diperiksa Bareskrim

Selasa, 21 Juli 2020 – 14:55 WIB
Sudah Tunjuk Pengacara, Maria Pauline Lumowa Mulai Diperiksa Bareskrim - JPNN.COM
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Maria Lumowa itu dilakukan setelah ada pengacara yang mendampingi yang bersangkutan.

"Penyidik sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus LC fiktif didampingi pengacaranya dari Alexander Weenas dan partner," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (21/7).

Namun, Ahmad belum bisa memaparkan lebih dalam mengenai materi pemeriksaan tersebut. Pasalnya, penyidik mendalami subtansi soal perkara kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

"Tentunya untuk kaitan kasus itu, nanti disampaikan perkembangannya setelah ada kelanjutan dari penyidik," tambah Ahmad.

Diketahui,Maria Lumowa sudah dibawa ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

BACA JUGA: Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (cuy/jpnn)

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News