Info Terkini dari Bareskrim Soal Kelanjutan Kasus TPPO Karaoke Venesia BSD
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD ke Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, berkas tersebut sudah dikirim sejak 2 September 2020.
"Sudah dikirim berkas perkara ke jaksa,” ujar Ferdy ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9).
Hingga kini, Ferdy menyebut bahwa penyidik masih menunggu jawaban jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut.
Apabila berkas lengkap, maka penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses sidang.
“Namun, kalau petunjuk dari jaksa, maka akan kami lengkapi,” tambah jenderal bintang satu ini.
Diketahui, dalam kasus TPPO di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga orang germo dan tiga orang manajemen perusahaan.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.