Info Terkini dari Kejati Jabar, Habib Bahar Siap-Siap ya
jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melimpahkan berkas perkara hoaks alias berita bohong dengan tersangka Bahar bin Smith atau Habib Bahar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (21/3) siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyebut dengan pelimpahan itu maka perkara Habib Bahar segera disidangkan.
"Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31)," kata Dodi di Bandung, kemarin.
Menurut Dodi, selain Bahar Smith, jaksa juga melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya bernama Tatan Rustandi.
Tatan merupakan pengunggah video yang berisikan penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) angka 1E KUHP.
Sedianya sidang perkara penyebaran hoaks itu bakal digelar di Kabupaten Bandung, tetapi dipindah ke PN Bandung.
Dodi menyebut pemindahan lokasi persidangan itu mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.