Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa, Lihat Gayanya saat Digiring Polisi

Selasa, 07 Desember 2021 – 08:30 WIB
Oknum Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa, Lihat Gayanya saat Digiring Polisi - JPNN.COM
Tersangka A, oknum dosen mesum menutupi wajahnya dengan jas saat digriing keluar dari ruang penyidik dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum dosen Universita Sriwijaya (Unsri) berinisial A yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi di kampus tersebut dijebloskan ke tahanan.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, oknum dosen A terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk menjalani tes antigen.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka A dibawa tim penyidik dari ruang pemeriksaan Unit Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Saat keluar menuju parkiran mobil, tersangka A menutupi wajahnya menggunakan jas milik salah satu kuasa hukumnya.

Dia memilih bungkam tanpa bersedia memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media.

“Kami bawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan antigen karena ini salah satu syarat sebelum masuk ke tahanan Dit Tahti. Tersangka malam ini akan langsung masuk sel sekitar pukul 00.00 WIB,” terang Kompol Masnoni SIk didampingi Kanit 3 Ipda Santy Wijaya SH MH.

Sementara, kuasa hukum tersangka A, H Darmawan SH MH dan H Yopi Bharata SH, memberikan tanggapan terkait penahanan kliennya.

Menurut Yopi, jika sebelum masuk ke pengadilan, kliennya tetap masih belum dinyatakan melakukan tindak pidana.

“Perlu klarifikasi di sini pengakuan klien kami di hadapan penyidik bukan berarti mengakui telah melakukan tindak pidana. Kejadian itu benar ada, tetapi perlu diluruskan dan dilakukan penilaian oleh jaksa dan hakim di pengadilan,” ungkap Yopi.

Yopi juga memohon sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap jangan dahulu men-justice seolah tindak pidana itu telah benar-benar terjadi.

“Sebelum adanya putusan pengadilan, kami minta kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah pada klien kami,” terangnya.

Oknum dosen Universita Sriwijaya (Unsri) berinisial A yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi di kampus tersebut dijebloskan ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News