Info Terkini dari Kombes Stefanus Soal Kasus Pengeroyokan Dua Agggota TNI di Bukittinggi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Barat menetapkan dua anggota klub motor gede (moge) jadi tersangka kasus pengeroyokan dua prajurit TNI di Bukittinggi.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dua orang tersangka itu berinisial BS (18) dan MS (49). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan berdasarkan keterangan saksi-saksi.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan intensif sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi, sementara hanya dua orang yang melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban," kata Bayu ketika dihubungi, Sabtu (31/10).
Perwira menengah ini menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka itu.
Diketahui, aksi pengeroyokan dilakukan oleh gerombolan pengguna motor gede terhadap dua orang di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat sore 30 Oktober 2020.
Kedua korban ternyata anggota Intel Kodim 0304/Agam. Mereka adalah adalah Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Atas insiden tersebut, Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang.
BACA JUGA: Berita Duka, Sri Astuti Meninggal Dunia di Rumah, TNI dan Polisi Sampai Turun ke Lokasi