Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah
Adapun oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
Selain itu, kepolisian juga masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga Aiptu FN agar oknum polisi itu menyerahkan diri
Kemudian untuk laporan pihak debt collector terhadap oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 Ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara
.
Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.
Mobil tersebut ada diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, setelah DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.
Sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang dua debt collector menggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mal di Palembang.
Akibat peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.(ant/jpnn.com)